Industri pinjaman online, atau pinjol, kini tumbuh pesat di Indonesia. Meski begitu, pastikan untuk memilih pinjol yang tepat, khususnya saat membutuhkan dana mendesak.
Pilihan yang kurang bijaksana dapat mengarah pada beban bunga yang tak wajar dan bahkan pelecehan jika gagal melunasi hutang.
Sebagai masyarakat, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pengertian ini dapat melindungi kita dari perangkap utang dan praktik penagihan yang tidak etis.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp untuk penawaran
- Proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah
- Kebijakan bunga, biaya pinjaman, dan denda yang tidak jelas
- Meneror, mengintimidasi, atau melecehkan debitor yang gagal membayar
- Tidak memiliki layanan aduan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Meminta akses ke semua data pribadi pada perangkat pengguna
- Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Sementara itu, perusahaan pinjaman online legal biasanya memiliki karakteristik berikut:
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
- Proses pemilihan debitor sebelum memberikan pinjaman
- Transparan mengenai bunga dan biaya pinjaman
- Peminjam yang gagal membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center
- Menyediakan layanan aduan
- Identitas pengurus serta alamat kantor jelas
- Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam
- Wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Pilihlah dengan bijak saat mencari bantuan finansial untuk menghindari kerugian dan tekanan dari pihak pinjol ilegal.