Nasabah BPR Karya Remaja kini bisa bernafas lega. Pasalnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berjanji bakal mengembalikan uang milik nasabah yang disimpan di BPR tersebut.
Sebagaimana diketahui, LPS secara resmi telah melikuidasi BPR Karya Remaja. Izin usahanya juga dalam waktu dekat akan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris LPS Dimas Yuliharto dalam siaran pers, Selasa (12/9/2023). Dimas menjamin LPS bakal membayar klaim asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk para nasabah BPR Karya Remaja, berikut ini cara mengajukan klaim simpanan yang diunggah di situs lps.go.id:
- LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.
- Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id.
- Nasabah juga bisa mengecek status simpanan tersebut di kantor BPR Karya Remaja
- Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
Yang perlu juga diketahui, pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap setelah pengumuman klaim dirilis. LPS juga memberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk pengajuan klaim setelah bank tersebut ditutup izin usahanya.
Untuk pengajuan klaim ini, LPS mewanti-wanti agar nasabah tidak tergiur dengan oknum yang meminta imbalan tertentu agar klaimnya bisa segera dicairkan tanpa melalui prosedur resmi.