Indramayu – Pemilihan kuwu atau kepala desa di Kabupaten Indramayu yang sedianya dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 bakal ditunda.
Penundaan tersebut menyusul terbitnya surat edaran yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Nomor 141.1/586-Pemdes tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu tahun 2024.
Surat yang terbit pada 7 September 2023 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jajang Sudrajat, itu ditujukan kepada camat se-Indramayu untuk disosialisasikan kepada desa-desa dan masyarakat umum.
Terkait hal tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina meminta agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan daerah.
“Mohon agar masyarakat bisa selalu menjaga kondusivitas dan keamanan masing-masing wilayahnya,” ungkap Bupati Nina.
Lalu mengapa terjadi penundaan pelaksanaan Pemilihan Kuwu dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW)?
Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan pemilihan kuwu serentak pada tahun 2024 bakal dilaksanakan setelah dilantiknya presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilu Serentak Tahun 2024.
Artinya jika sesuai jadwal dan tahapan pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka pemilihan kuwu bakal dilaksanakan setelah bulan Oktober 2024.
Hal ini sebagaimana diketahui, pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Sementara jika menilik akhir masa jabatan Bupati Indramayu akan jatuh pada bulan Maret atau April tahun 2024. Sementara Pilbup Indramayu bakal dilaksanakan pada 27 November 2024, yang akan mengacu pada jumlah kursi di DPRD Indramayu.