Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja milik Pemkab Indramayu. Tindakan tersebut merupakan buntut dari gagal bayarnya bank tersebut terhadap simpanan milik nasabah.
BPR Karya Remaja dilikuidasi karena memiliki banyak debitur yang macet dengan nominal miliaran. Hal tersebut diakibatkan mekanisme pemberian kredit tidak sesuai regulasi perbankan yang sehat.
Lantas, apa yang disebut dengan regulasi? Mengapa ia seolah menjadi jalan keluar bagi lembaga keuangan bank maupun non-bank yang tidak sehat?
Pengertian Likuidasi
Likuidasi dalam dunia perbankan merujuk pada proses penutupan atau penghentian operasi suatu lembaga keuangan, seperti bank atau institusi keuangan non-bank, yang biasanya dilakukan oleh otoritas pengawas keuangan atau lembaga yang berwenang.
Tujuan likuidasi adalah untuk mengatasi masalah keuangan yang serius dan melindungi kepentingan nasabah serta sistem keuangan secara keseluruhan.
Di Indonesia, regulasi yang menjadi dasar untuk proses likuidasi lembaga keuangan adalah UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU SSK) dan peraturan-peraturan turunannya.
Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses likuidasi lembaga keuangan di Indonesia:
- Dasar Hukum: Proses likuidasi diatur oleh UU SSK dan diimplementasikan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas keuangan di Indonesia.
- Otoritas Pelaksana: OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses likuidasi lembaga keuangan di Indonesia. OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin simpanan nasabah.
- Alasan Likuidasi: Likuidasi lembaga keuangan dapat dilakukan jika lembaga tersebut mengalami masalah keuangan yang serius, seperti ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah, masalah likuiditas yang parah, atau ketidakmampuan memenuhi persyaratan modal minimum.
- Proses Likuidasi: Proses likuidasi melibatkan penilaian aset dan kewajiban lembaga keuangan, penjualan atau likuidasi aset, pembayaran kepada kreditor, dan penyelesaian hak nasabah. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak keuangan yang merugikan pada sistem keuangan dan melindungi nasabah.
- Pengawasan: Proses likuidasi juga melibatkan pengawasan dari otoritas terkait, termasuk pengadilan, untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.
Beberapa contoh bank atau lembaga keuangan di Indonesia yang pernah mengalami proses likuidasi antara lain adalah Bank Century, Bank Mutiara, dan Bank Jasa Jakarta. Ini adalah beberapa contoh dari berbagai kasus likuidasi yang terjadi dalam sejarah perbankan Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa likuidasi adalah langkah drastis yang diambil ketika lembaga keuangan mengalami masalah serius. Upaya-upaya lain seperti restrukturisasi atau injeksi modal biasanya dipertimbangkan terlebih dahulu untuk mencegah likuidasi.
Likuidasi diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah serta pihak-pihak terkait lainnya.
Untuk kasus BPR Karya Remaja sendiri, hak-hak nasabah akan diberikan sepanjang klaim simpanannya sesuai dengan data yang dimiliki bank tersebut. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu 90 hari sebelum klaim tersebut dicairkan.