Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 20 September 2023. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk mendaftar.
Sejalan dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, nomenklatur untuk pegawai pemerintah telah diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN ini meliputi dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK, yang memiliki beberapa perbedaan mendasar.
PNS adalah bagian dari ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan layak mendapat hak, seperti gaji, tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan kompetensi. Prospek karier PNS juga jelas dan tumbuh seiringan dengan pengalaman dan masa kerja.
Sementara itu, PPPK adalah bagian lain dari ASN, yang diangkat berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. PPPK memiliki hak serupa dengan PNS, tetapi tidak mendapat jaminan pensiun.
PPPK dipilih untuk mengisi jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam kontrak kerja. Karier PPPK tidak berkembang simultan, artinya tidak ada pola kenaikan golongan seperti PNS.
Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK dalam penerimaan CASN tahun 2023 ini?
Salah satu perbedaan lainnya adalah jabatan yang bisa diisi. PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sedangkan PNS dapat menempati semua jenis jabatan dalam birokrasi, termasuk jabatan pelaksana dan struktural.
Sebagai informasi tambahan, bagi PPPK yang ingin menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi, proses rekrutmen harus dilakukan kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan yang diinginkan.