Indramayu, Teraspendopo.com – Kepala Desa Kedungwungu, Solikin, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Selasa (30/3/2021). Kepala desa di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu ini harus bertanggungjawab atas kasus korupsi yang telah dilakukannya.
Menurut Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan, Solikin dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 301 K Tahun 2021. Ia dikenai pelanggaran terhadap Undang-Undang Tipikor.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” terang Gunawan.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika, menjelaskan bahwa setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan Tim Intel langsung mendatangi rumah Solikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun.
“Kita bergabung dengan Tim Intel menuju ke rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar daerah,” jelas Iyuz.
“Setelah melakukan negosiasi dengan pihak keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke Kejari. Setelah ini, kita antar terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani eksekusi,” tambahnya.
Solikin sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar terhadap Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2016 lalu.