Ads - After Header

Cara Membuat Akun di Pendataan Non-ASN BKN, Tutup 30 September!

teraspendopo

pendataan non-asn

TerasPendopo.com – Dalam rangka penghapusan tenaga honorer, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan pendataan lewat situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenagah honorer menjadi PNS atau PPPK. Satya menjelaskan tujuan pendataan ini adalah mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi tenaga non-ASN.

“Setelah didapatkan informasi terkait kondisi terakhir, pemerintah akan melakukan tindak lanjut terkait aturan tidak ada lagi tenaga non-ASN pada tahun 2023,” terang Satya, sebagaimana dikutip dari berbagai media pada Senin (26/09).

Dikutip dari Instagram resmi Kemenpan RB, berikut tujuan pendataan non-ASN:

  • Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
  • Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  • Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Syarat dan Kategori Non-ASN

Saat ini untuk bisa melakukan pendaftaran pada laman pendataan BKN, ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh tenaga non-ASN. Diantaranya adalah masuk sebagai tenaga honorer (THK-II) dalam database nasional BKN, sertapegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Yang belum bisa masuk kedalam pendataan adalah mereka yang berstatus sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ditambah dengan petugas kebersihan, pengemudi, satuan keamanan, serta pegawai lain yang dari alih daya (outsourcing).

Berikut syarat pendataan tenaga non-ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
  • Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Cara Daftar Pendataan Non-ASN

  1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Klik “Buat Akun”, lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  3. Kemudian, klik “Lanjutkan”.
  4. Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  5. Klik “Lanjutkan”. Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik “Proses Pembuatan Akun”.
  6. Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.
  7. Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  8. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
  9. Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
  10. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik “Selanjutnya”.
  11. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
  12. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
  13. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.
  14. Cetak kartu informasi akun dengan pilih “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Ikuti kami di

Tags

Related Post

Ads - Before Footer