Cara Cek BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Bank

bi checking

TerasPendopo.com – BI Checking merupakan istilah yang pernah populer di dunia perbankan terkait riwayat pinjaman seseorang. Jika BI Checking bagus, maka seseorang akan mudah dalam mengajukan pinjaman ke bank.

Saat ini keberadaan BI Checking sendiri sudah digantikan oleh SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini sesuai dengan peralihan pengawasan yang dulu dilakukan oleh bank sentral, tapi kini beralih ke OJK.

Pada prinsipnya, BI Checking dan SLIK OJK ini sama saja. Yakni mencatat riwayat transaksi utang seseorang terhadap lembaga keuangan yang terdaftar secara resmi.

Jadi ketika seseorang pernah mengalami gagal bayar utang, maka namanya akan tercantum di BI Checking. Ketika ia mengajukan pinjaman yang baru, lembaga keuangan bakal merujuk riwayat tersebut dan akan menjadi dasar keputusan apakah pinjaman itu diberikan atau tidak.

Meskipun sistemnya sudah berpindah ke SLIK OJK, riwayat tersebut tetap akan tercantum selama yang bersangkutan belum menyelesaikan pinjaman tersebut.

Lantas bagaimana melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK ini? Berikut caranya.

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

Cara paling mudah untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK ini adalah mengajukan pinjaman. Maka saat aplikasinya diterima, pihak perbankan akan memberitahu kita apakah BI Checking Anda bagus atau buruk.

Namun cara ini mengandung risiko. Karena jika tidak dekat dengan pihak perbankan, Anda tidak akan diberitahu alasan penolakan pemberian pinjaman. Apakah karena SLIk OJK atau sebab lainnya.

Untuk itu cara yang paling mungkin dilakukan agar mendapat kepastian adalah mendatangi kantor OJK terdekat. Silakan bawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan secara offline.

Adapun syarat yang diperlukan adalah:

  1. Dokumen kependudukan asli, baik KTP maupun paspor untuk warga asing.
  2. Surat kuasa asli bermaterai dan bertandatangan basah jika dikuasakan.
  3. Surat keterangan ahli waris berikut surat keterangan kematian atau akte kematian untuk debitur yang sudah meninggal.

Untuk yang tidak diwakilkan, Anda bisa mengajukan permohonan informasi SLIK OJK dengan registrasi ke laman OJK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Pada laman tersebut silakan pilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrean. Silakan pilih tanggal dan jam antrean yang masih tersedia. Lalu pilih “lanjut”.

Isi seluruh kolom yang dibutuhkan serta unggah seluruh foto atau scan dokumen yang diminta pada laman tersebut. Jika sudah selesai, Anda bakal mendapat email tanda registrasi.

Pihak OJK kemudian bakal melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah. Jika verifikasinya berhasil, OJK bakal memberikan notifikasi tiga hari sebelum tanggal antrean yang dipilih.

Dalam email tersebut, Anda akan diminta melakukan verifikasi nomor WhatsApp ke nomor telepon yang sudah didaftarkan saat registrasi. Anda juga bakal diminta untuk mengisi formulir yang diminta.

Verifikasi dilanjutkan dengan mengirimkan formulir tersebut dan foto berupa swafoto dengan memegang KTP.

Jika verifikasi disetujui, maka dalam tiga hari kerja Anda bakal menerima informasi debitur yang dimaksud melalui email yang didaftarkan.